Pengembangan Surabaya Sport Center (SSC) yang menelan biaya yang tidak sedikit, dapat diprediksi bahwa biaya proyek ini tentunya tidak dapat ditanggung sendiri oleh pemerintah kota. Harusnya, proyek ini memerlukan bantuan lain baik dari pihak swasta atau pemerintah pusat serta masyarakat diharapkan dapat mengurangi beban biaya dana rencana pembangunan. Oleh karena itu, pihak pemerintah kota bisa melibatkan pihak swasta dalam pengembangan infrastruktur komplek sarana olah raga terpadu di Surabaya ini. Sebelum melakukan kerja sama dengan pihak swasta sebagai investor dalam pengembangan sarana infrastruktur komplek Surabaya Sport Center (SSC) ini, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa aspek keuntungan dan kerugiannya.
Pertama, bangunan yang bersifat public service (non profitable), yaitu pembangunan infrastruktur yang bertugas mengembang tugas pelayanan masyarakat dalam hal ini hidang keolahragaan cukup tinggi, dimana kemungkinan mendatangkan keuntungan secara finansial sangat rendah, dilaksanakan dengan pendanaan pemerintah sepenuhnya, meliputi stadion utama dan stadion atletik. Peran pemerintah sangat dominan, baik dalam pengendalian dan pengawasan, sedang dalam hal konstruksi dan pengelolaannya dapat diserahkan ke pihak swasta melalui kerjasama dengan resiko investasinya cukup rendah bagi pihak swasta, bentuk kerjasama dengan mitra swasta dalam pembangunan infrastruktur yang sesuai adalah turn-key delivery, sedang dalam pengelolaannya dapat dilaksanakan oleh badan pengelola atau melaui kerjasama pengelolaan dengan mitra swasta melalui manajemen kontrak.
Kedua, yaitu bangunan yang bersifat semi publik (semi profit), dilaksanakan dengan pendanaan dari swasta. Pada bangunan semi profit masih dimungkinkan adanya keuntungan finansial serta mampu membiayai keperluan operasional dan pemelihranaan fasilitas infrastruktur yang meliputi: indoor stadium, aquatic center, tennis court. Kerjasama dengan swasta adalah melalui BOT (build operate transfer) untuk pembangunan dan pengelolaan, serta KSO (kerjasama operasional) untuk pengelolaan.
Ketiga, yaitu bangunan yang bersifat komersil (profit), dilaksanakan dengan pendanaan dominan dari swasta. Dalam pembangunan ini dituntut untuk menghasilkan profit yang tinggi sehinggan pemerintah kota tidak perlu menganggarkan dana subsidi APBD untuk badan pengelola stadion surabaya, meliputi fasilitas perniagaan, fasilitas hiburan, convention hall, apartemen, hotel. Peran pemerintah sangat minim, baik itu dalam hal perencanaan, pembangunan, pendanaan, pengawasan, pengelolaan, dan pemeliharaan. Bentuk kerjasama dengan mitra swasta yang sesuai adalah dengan concession agreement.
Dari beberapa aspek keuntungan dan kerugian tersebut, pemerintah dapat mempertimbangkan bentuk kerja sama dengan pihak swasta yang nantinya akan dilakukan dalam pengembangan komplek Surabaya Sport Center (SSC) tersebut. Pemerintah bisa menggunakan bentuk kerjasama seperti, Service Contract-Public Owner, Management Contract (Operating-Maintenance), Leasing Contract-Public Owner, Build-Operate-Transfer (BOT), maupun Concession Agreement-Public Owner.
Oleh :
R.M. Eddo Sapratama
3609100010


